pezan2 u,u,u,!!!


ShoutMix chat widget

ASSALAMU'ALAIKUMmm<<<,,,

Minggu, 10 Januari 2010

GUS DUR>>>

Gelar Pahlawan Gus Dur Diproses
Depsos Tunggu Hasil Sidang di Jatim


(foro, Int)
JAKARTA -- Proses usul gelar pahlawan nasional untuk Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur masih panjang. Depsos masih menunggu hasil sidang Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) di tingkat Provinsi Jatim dan Kabupaten Jombang.

"Gelar ini diproses secara prosedural. Sidang harus mulai dari daerah, kemudian kami proses di tingkat pusat," kata Direktur Kepahlawan Keperintisan dan Kesetiakawanan Depsos Suyoto di Jakarta kemarin (10/1). Sidang di provinsi, kata Suyoto, digelar pada Rabu (13/1).

Sedangkan di Jombang, sidang digelar Selasa (12/1). Sidang tersebut, antara lain, beranggota sejarawan, akademisi, dan perpustakaan daerah. Menurut Suyoto, sidang membicarakan kelayakan gelar pahlawan untuk Gus Dur.

Setelah dinyatakan layak di tingkat kabupaten dan provinsi, baru dibawa ke Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP) yang diketuai Mensos Salim Segaf Al Jufri. "Sebenarnya di tingkat kabupaten tidak perlu. Cukup di provinsi. Mungkin Pemprov Jatim ingin lebih kuat begitu," katanya.

Menurut Suyoto, Depsos sangat proaktif memproses gelar untuk Gus Dur. Setelah Fraksi PKB (FPKB) DPR mengusulkan pemberian gelar pada Senin (4/1) pekan lalu, BPPP langsung menggelar rapat pada hari yang sama. Mereka memutuskan bahwa gelar pahlawan untuk Gus Dur akan dipercepat, tapi tetap sesuai prosedur.

Karena itu, setelah putusan BPPP itu, Suyoto langsung mendatangi Pemprov Jatim. Dia menyerahkan surat pengajuan dari FPKB dan rekomendasi Mensos untuk ditindaklanjuti. Pemprov lantas memberikan surat pengajuan gelar pahlawan itu ke Depsos.

Namun, kata Suyoto, surat pengajuan itu belum komplet. Sebab, pemprov harus melampirkan hasil sidang di provinsi oleh BPPD. "Ternyata, anggota BPPD baru ditetapkan Januari ini. Mungkin karena usul gelar kepahlawanan jarang sekali," katanya.

Setelah sidang rampung, kata Suyoto, BPPP baru membahas kelayakannya di tingkat nasional. Setelah BPPP memutuskan layak, pengajuan gelar diserahkan ke Dewan Gelar. Proses gelar ini masih menggunakan UU No 33 Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.

Sebab, UU terbaru tentang gelar pahlawan (UU 20/2009) belum ditindaklanjuti dengan PP. "Kalaupun nanti di tengah proses gelar untuk Gus Dur, UU itu sudah ada PP-nya, prosesnya tidak perlu diulang. Sebab, tidak banyak perbedaan soal proses pengajuan di UU yang baru ini," kata Suyoto. (aga/agm)

0 komentar:

About This Blog

About This Blog

  © Blogger templates 'Sunshine' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP